Dalam sambutannya Ghifari Yuristiadhi selaku dosen pengampu menyampaikan, “Ada salah satu topik dalam perkuliahan Kewarganegaraan yang membahas tentang Hak Asasi Manusia. Itulah mengapa kami ingin berdiskusi langsung dengan pengampu isu ini di pemerintahan.”
Dalam paparan yang disampaikan, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY, Purwanto menjelaskan tentang definisi Hak Asasi Manusia dan menyinggung tugas bidangnya di Kanwil Kemenkumham dalam mengawal pelaksanaan HAM yang tertuang dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2015 dan tentunya Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal
dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dipenuhi, dilindungi, ditegakkan, dan dimajukan,” jelas pria asal Sukoharjo tersebut.
Ia menambahkan, “Hak Asasi Manusia terdiri dari hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak bekerja, kedudukan yang sama di depan hukum, hak berserikat, hak beragama dan lain-lain sebagaimana di atur dalam Pasal 28 butir A sampai J.”
Di akhir paparan Purwanto, mahasiswa menyampaikan beberapa pertanyaan dan berdiskusi bersama menyoal tentang isu HAM yang belum selesai dalam kasus Munir, peristiwa 1998, hingga isu kontemporer tentang pembunuhan remaja kepada anak berusia 5 tahun dan fenomena klitih di Yogyakarta.