

Yogyakarta, 1 Oktober 2025 – Pengembangan pariwisata di Kampung Naga dihadapkan pada tantangan risiko komodifikasi budaya, yaitu ketika tradisi lokal dikomersialisasikan secara berlebihan, berpotensi menghilangkan esensi otentiknya. Menanggapi hal ini, komunitas adat Kampung Naga menerapkan strategi pengelolaan yang ketat untuk melindungi integritas budaya dan mencegah asimilasi nilai-nilai luar.
Masyarakat Kampung Naga memberlakukan pembatasan tertentu bagi wisatawan, termasuk terkait jam kunjungan dan larangan untuk menginap di dalam kawasan kampung adat. Terdapat pula area dan aktivitas adat yang secara tegas dilarang untuk ditampilkan atau dikunjungi oleh wisatawan, seperti lokasi pemujaan leluhur dan ruang ritual tertentu, sebagai upaya menjaga kesakralan dan keseimbangan spiritual komunitas.
Pendekatan pembatasan kunjungan ini menunjukkan bahwa masyarakat berupaya mengembangkan pariwisata secara selektif, dengan mempertahankan kontrol sosial dan kultural atas bentuk interaksi wisatawan. Upaya ini merefleksikan prinsip pengelolaan pariwisata berbasis nilai (value-based tourism management), di mana aspek ekonomi diimbangi dengan upaya menjaga kesakralan dan identitas budaya. Pengaturan batasan ini merupakan strategi penting untuk mencegah degradasi makna budaya dan memastikan bahwa wisatawan mengalami pengalaman autentik tanpa merusak tatanan lokal.
Strategi ini memperlihatkan bahwa daya tahan dan keberlanjutan pariwisata Kampung Naga sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga harmoni antara nilai budaya, partisipasi masyarakat, dan adaptasi terhadap perubahan.
SDG 12: Responsible Consumption and Production, khususnya Indikator 12.b.1: Implementasi alat akuntansi standar untuk memantau aspek ekonomi dan lingkungan dari keberlanjutan pariwisata. Dalam konteks ini, mekanisme kontrol adat berfungsi sebagai alat monitoring untuk menjaga keberlanjutan sosial-budaya.
Peneliti: Muhammad Sidiq Wicaksono