Arsip Perguruan Tinggi merupakan salah satu lembaga kearsipan yang melaksanakan fungsi dan tugas penyelenggaraan kearsipan di Perguruan Tinggi Negeri. Undang-Undang No 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan di pasal 27 (1) bahwa Arsip perguruan tinggi adalah lembaga kearsipan perguruan tinggi dimana Perguruan Tinggi wajib membentuk arsip Perguruan Tinggi yang dibentuk dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Arsip perguruan tinggi dan universitas didukung oleh para arsiparis dengan latar belakang, keahlian serta tanggung jawab dalam melakukan pengembangan Lembaga Kearsipan di Perguruan Tinggi. Penelitian yang dilakukan Faizatush Sholikhah, Lastria Nurtanzila dan Ignina Tamamika membahas pengembangan Lembaga kearsipan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Kearsipan seiring dengan digitalisasi dan perubahan-perubahan dalam praktik kearsipan.