Gambar 1. Cover Film “JUDOL”, kolaborasi Tim Pengabdian Prodi Bahasa Inggris DBSMB dengan Karang Taruna dan Organisasi Pemuda Kalurahan Demangrejo, Kulon Progo
KULON PROGO (14/7) – Fenomena judi online yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik keluarga, jeratan hutang, hingga meningkatnya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menyikapi kondisi tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Program Studi Bahasa Inggris, Departemen Bahasa, Seni, dan Manajemen Budaya (DBSMB), Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM), berkolaborasi dengan Karang Taruna dan Organisasi Pemuda Kalurahan Demangrejo, Kulon Progo, memproduksi film pendek edukatif bertajuk “Judol” sebagai media literasi dan kampanye pencegahan judi online.
Film berdurasi 18 menit 38 detik ini merupakan hasil kolaborasi antara DMC Pictures dan Sekolah Vokasi UGM, disutradarai oleh Rio, dengan menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar. Pemilihan bahasa daerah menjadi strategi untuk menghadirkan pesan yang lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas edukasi kepada warga, khususnya di wilayah pedesaan.
Film “Judol” mengangkat kisah Cheki, seorang pemuda yang hidupnya hancur akibat kecanduan judi online. Cerita diawali dengan pencarian Cheki oleh Bondan yang mendatangi kantor Kalurahan Demangrejo. Dari percakapan dengan Wulan, pegawai kelurahan, serta Mbah Adi, kakek Cheki, terungkap bahwa Cheki telah menghilang setelah terlilit utang besar akibat kecanduan judi online. Banyak penagih utang terus mendatangi keluarganya, memperlihatkan bagaimana dampak judi online tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga orang-orang terdekatnya.
Konflik semakin berkembang ketika Pak Lurah menyampaikan kabar bahwa Cheki telah ditangkap di Bandara Singapura. Dalam pengakuannya, Cheki menceritakan bahwa dirinya semula tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di Jepang. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, ia justru menjadi korban penipuan dan diselundupkan untuk diberangkatkan ke Kamboja. Kisah tersebut menggambarkan bagaimana kecanduan judi online dapat membuka jalan bagi seseorang menjadi korban eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Melalui alur cerita yang dekat dengan realitas masyarakat, film ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai berbagai risiko yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari sisi ekonomi, psikologis, sosial, maupun keamanan. Film ini juga menjadi media pembelajaran bagi generasi muda agar lebih kritis terhadap berbagai modus penipuan digital yang sering kali memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Sekolah Vokasi UGM dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada transfer pengetahuan, tetapi juga menghasilkan solusi kreatif yang relevan dengan persoalan sosial di masyarakat. Kolaborasi aktif antara perguruan tinggi dan organisasi kepemudaan menjadi bukti bahwa pencegahan permasalahan sosial memerlukan keterlibatan berbagai pihak secara bersama-sama.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap karya intelektual yang dihasilkan, film pendek “Judol” telah resmi memperoleh Hak Cipta dengan jenis ciptaan Film Cerita. Perlindungan hak cipta ini menjadi langkah penting untuk menjaga orisinalitas karya sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai media edukasi yang dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Kehadiran film ini diharapkan tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga menjadi sarana refleksi yang mampu membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya judi online. Dengan pendekatan yang komunikatif dan berbasis budaya lokal, film “Judol” diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan serta mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Kegiatan pengabdian ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui upaya pencegahan dampak psikologis dan sosial akibat kecanduan judi online, SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan menghadirkan media edukasi berbasis film yang meningkatkan literasi digital masyarakat, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan siber, perjudian ilegal, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, komunitas pemuda, dan masyarakat dalam menghasilkan solusi inovatif terhadap persoalan sosial yang berkembang di era digital.